Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://www.harianrakyat.id/baznas-ri-asuransikan-jaminan-sosial-bagi-100-ribu-pemulung-buruh-tani-nelayan-dan-pedagang-kecil
Rilis: Jumat, 02 Oktober 2026

BAZNAS RI Asuransikan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pemulung, Buruh Tani, Nelayan dan Pedagang Kecil

BAZNAS RI menargetkan 100 ribu pekerja rentan di minimal 10 provinsi melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.

BAZNAS RI Asuransikan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pemulung, Buruh Tani, Nelayan dan Pedagang Kecil
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan. 

Terdiri atas guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.

Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari.

Serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T., di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (2/10/2026).

Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. 

Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.

“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” jelas Sodik.

Ia menambahkan, Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ujar Dyah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. 

Menurutnya, dengan mempertemukan jaringan BAZNAS yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi.

“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful.

Ia menambahkan, melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. 

Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk tetap produktif ketika menghadapi risiko.

Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani dan nelayan.


Serta pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Melalui program ini, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan. 


Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas dan penghidupannya. (din).