News and Education Versi penuh
Bogor Raya

BPK Temukan 13 Proyek Jalan di Kabupaten Bogor Kekurangan Volume Rp2,8 Miliar

BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor tahun 2025. Dari total kekurangan volume Rp2,887 miliar, sekitar Rp2,235 miliar belum dikembalikan hingga LHP BPK diterima pada 28 Mei 2026.

Oleh Adm 29 Sep 2026 09:59 2 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, BOGOR - Sebanyak 13 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor  pada 2025 mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Beberapa proyek tersebut sampai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 diterima pada 28 Mei 2026, belum mengembalikan  kekurangan volume, diantaranya.

 

Rekonstruksi Jalan Cicadas - Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri dengan nilai kontrak Rp.888.000.000, kekurangan volume Rp.75.837.211, penyetoran baru Rp. 5.000.000, sisa masih Rp.70.837.211.

 

Berikutnya  pembangunan Jalan simpang Daralon dengan nilai Rp.2.179.874.900, kekurangan volume Rp.70.476.745, belum sama sekolah dilakukan penyetoran.

 

Selanjutnya Rekonstruksi Jalan Cibatok - Gunung Sari di Kecamatan Pamijahan senilai Rp.1.868.700.000, kekurangan volume Rp.119.080.782, belum sama sekolah dilakukan penyetoran.

 

Setelah itu rekonstuksi Jalan Cemplang - Ciasmara - Pasar Ipis di Kecamatan Cibungbulang dan Pamijahan senilai Rp.1.150.484.000, kekurangan volume Rp.34.929.000, baru disetor Rp.15.000.000, sisanya Rp.19.929.000.

 

Berikutnya Rekonstruksi Jalan  Prungpung Gunung Sindur - Cicangkal di Kecamatan Gunung Sindur dan Rumpin senilai Rp.11.960.487.600, kekurangan volume Rp.226.282.527, belum sama sekali dikembalikan.

 

Selanjutnya Rekonstruksi Jalan Kampung Sawah - Janala di Kecamatan Rumpin dengan nilai Rp.13.193.500.000, kekurangan volume Rp.563.991.329, yanjg baru distor Rp.100.000.000, sisanya Rp.463.391.329.

 

Setelah itu Rekonstruksi Jalan Sirnarasa - Antajaya di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp.14.682.692.100, kekurangan volume Rp.612.744.113, belum sama sekali dikembalikan.

 

Terakhir Pembangunan Jalan Bojonggede Kemang dengan nilai Rp.31.513.586.500, kekurangan volume Rp.662.433.564, yang baru dikembalikan Rp.10.000.000, sisanya Rp.652.433.564.

 

Berdasarkan data tersebut total kekurangan volume Rp.2.887.253.487, sementara yang sudah dikembalikan sebesar Rp.651.478.216, sedangkan yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.235.775.271.

 

Perlu diketahui rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

 

Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa ada alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Media Harianrakyat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari instansi terkait soal pemberitaan ini.  (din).

Topik terkait
Kabupaten Bogor BPK BPK RI Dinas Pekerjaan Umum proyek jalan proyek infrastruktur kekurangan volume ketidaksesuaian spesifikasi LHP BPK jalan Kabupaten Bogor pembangunan jalan pemeriksaan BPK Jawa Barat