Dua Kali dalam Sepekan Kebakaran Lahan Intai Rel KAI Daop 7 Madiun
Kebakaran lahan kembali terjadi dua kali dalam sepekan di dekat jalur KA wilayah Daop 7 Madiun. KAI memperketat patroli dan mengingatkan masyarakat tidak membakar ilalang, jerami, sampah maupun lahan di sekitar rel karena asap tebal dan api yang terbawa angin dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta.
HARIANRAKYAT.ID, MADIUN – Bukan sekali, tetapi dua kali dalam sepekan api kembali muncul di dekat jalur kereta api (KA) wilayah Daop 7 Madiun.
Aksi pembakaran ilalang dan lahan yang dilakukan di sekitar rel membuat perjalanan KA harus diwaspadai, terlebih kobaran api disertai asap tebal dan hembusan angin kencang yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun pun memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan.
Masyarakat diminta menghentikan kebiasaan membakar ilalang, jerami, sampah maupun lahan di sekitar jalur KA karena api dapat merembet dengan cepat menuju ruang manfaat jalur rel.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan keselamatan perjalanan KA menjadi prioritas utama.
Setiap potensi bahaya yang muncul di sekitar rel harus segera diantisipasi agar tidak berkembang menjadi gangguan operasional maupun membahayakan penumpang.
"Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal)," jelas Tohari.
Dua kejadian terbaru terjadi di lokasi berbeda.
Pertama, kebakaran terpantau di Km 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan. Masinis KA 278 Sritanjung melaporkan adanya api di dekat jalur KA.
Informasi yang diterima menyebutkan kebakaran dipicu ilalang yang dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK).
Kedua, kobaran api kembali terlihat di Km 172+2/3 petak jalan Stasiun Kras-Ngadiluwih. Masinis KA 273 Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong melihat api yang berasal dari pembakaran lahan tebu warga.
Situasi semakin berbahaya karena angin kencang saat itu mengarah ke jalur KA.
Kondisi tersebut membuat masinis harus mengambil tindakan preventif. Kecepatan KA dapat dikurangi, bahkan perjalanan dapat dihentikan sementara melalui berhenti luar biasa (BLB) apabila kondisi di sekitar jalur dinilai membahayakan.
"Jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA, masinis yang melintas wajib mengambil tindakan preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa (BLB)," terang Tohari.
Menurut Tohari, asap tebal dapat mengganggu pandangan masinis. Sementara api yang merambat akibat angin kencang berpotensi menyambar lokomotif maupun rangkaian kereta.
Ancaman tersebut semakin serius karena sebagian jalur KA Daop 7 melintasi kawasan persawahan dan perkebunan.
Saat musim kemarau, ilalang, jerami, semak dan material kering menjadi bahan yang mudah terbakar.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli di sepanjang jalur rawan.
Sosialisasi kepada warga dan kelompok tani juga digencarkan, sementara alat pemadam api ringan (APAR) disiagakan di pos-pos penjagaan.
KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian yang besar dari seluruh masyarakat. Kami ingatkan agar ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar, karena angin kencang di musim kemarau ini bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik," pungkas Tohari.
KAI menegaskan, keselamatan perjalanan KA bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas. Masyarakat di sekitar jalur rel juga memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu perjalanan kereta. (lik).