Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang setelah menang dalam proses banding di PT TUN Jakarta dan mendapat keputusan Ombudsman RI yang menutup aduan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
HARIANRAKYAT.id, Ciputat, 4 Oktober 2026 — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan integrasi satuan pendidikan berdasarkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025, termasuk TKIP dan SDIP Pamulang.
Kepastian tersebut diperkuat dua perkembangan hukum. Pertama, PT TUN Jakarta melalui putusan 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima.
Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang pada 16 Juli 2026 dikabulkan PTUN Jakarta. Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan banding dan menang dalam putusan banding tersebut.
Kedua, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025, khususnya mengenai dugaan persoalan dalam aspek substansi, prosedur, dan kewenangan penerbitan kebijakan tersebut.
Menindaklanjuti surat tersebut, Rektor UIN Jakarta menyampaikan aduan terhadap surat Ombudsman melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Rapat Pleno Ombudsman RI pada 14 September 2026 kemudian menyatakan bahwa Surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di Ombudsman RI. Karena itu, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.
"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” ujar Alwanih, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Integrasi dan Aset Negara
Alwanih menjelaskan, integrasi tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.
Dasar kelembagaan pengelolaan satuan pendidikan juga tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta.
Dengan kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta siap melanjutkan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap.
“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” katanya
Alwanih juga mengingatkan agar semua pihak menaati hukum agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum. "Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," pungkas Alwanih. (din).