News and Education Versi penuh
Tangerang Raya

SISGITA Tangsel Bongkar Data Tanah dan Pajak yang Tak Sinkron

Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan mampu mendeteksi ketidaksesuaian data kepemilikan tanah, SPPT PBB-P2, luas bidang, hingga perubahan bangunan. Sistem ini menjadi alat pemutakhiran data pertanahan dan perpajakan berbasis geospasial, dengan lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 di Tangsel.

Oleh Adm 22 Sep 2026 08:07 4 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL- Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Kota Tangsel mampu membongkar titik objek tanah dengan bahkan mampu merekam secara detail luas bidang tanah. Menggunakan sistem menggunakan teknologi tiga dimensi (3D).

 

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, selama ini masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan.

 

“Misalnya, sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya,” ujarnya.

 

Melalui SISGITA, kondisi ini dapat teridentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.

 

“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.

 

Sistem ini juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak.

 

Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak.

 

“Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.

 

Data Sertifikat Jadi Dasar Pemutakhiran

 

Menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi luas bidang tanah. Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.

Sementara itu, data sertifikat tanah diperoleh berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah. Karena itu, integrasi keduanya memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data secara lebih akurat.

 

“Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.

 

Pemutakhiran tersebut juga penting untuk memastikan informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di Kota Tangsel sendiri terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah.

 

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan sistem terhadap penerimaan PBB-P2 maupun BPHTB karena implementasi SISGITA masih berada pada tahap awal.

 

Akan Dikembangkan dengan Teknologi 3D

 

Pengembangan SISGITA tidak berhenti pada pemetaan bidang tanah. Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan sistem menggunakan teknologi tiga dimensi (3D).

 

Pengembangan tersebut nantinya memungkinkan pemerintah mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berdiri di atas bidang tanah, termasuk ukuran bangunan dan ruang di dalamnya.

 

“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin.

 

Untuk mendukung proses pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.

 

Melalui SISGITA, Pemkot Tangsel terus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola berbasis data, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah lain untuk memanfaatkan dan mengembangkan inovasi tersebut sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Adapun pemerintah daerah yang melakukan replikasi, di antaranya dari; Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

 

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.

 

Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur.

 

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu.

 

Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan. (din).

Topik terkait
SISGITA Tangerang Selatan Tangsel Benyamin Davnie Pajak PBB-P2 BPHTB data pertanahan data pajak sertifikat tanah SPPT PBB-P2 geospasial Pemkot Tangsel inovasi Tangsel digitalisasi pajak integrasi data pertanahan Tangsel pajak daerah teknologi 3D