ATR/BPN Dorong Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Target 70 Persen Terintegrasi 2027
Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota mereplikasi SISGITA yang dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan. ATR/BPN menargetkan 70 persen kabupaten/kota dapat menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi pada 2027, sekaligus mempercepat validasi BPHTB hingga pelayanan terintegrasi ditargetkan selesai sekitar 10 hari.
HARIANRAKYAT.ID,TANGSEL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Sistem ini dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Dedi mengatakan, pekerjaan teknis antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan telah dilakukan sebelum penandatanganan kerja sama.
Salah satu tahapan yang mulai dikerjakan adalah pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di masing-masing daerah.
"Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah," ujar Dedi.
Menurut Dedi, sistem yang direplikasi dari Tangsel telah disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan data pertanahan dan perpajakan di wilayah masing-masing.
Ia menilai integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah.
Dedi menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota dapat menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah diperbarui dan terintegrasi.
"Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi," kata dia.
Percepat Validasi BPHTB
Selain integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga mendorong percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dedi menyebut terdapat sejumlah prinsip yang akan digunakan dalam proses validasi tersebut, termasuk mekanisme layanan berdasarkan urutan permohonan, pembayaran melalui perbankan, serta pengamanan terhadap sertifikat yang kewajiban pembayarannya belum diselesaikan.
"Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash," tegasnya.
Ia mengatakan integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan.
Dengan mekanisme yang terintegrasi, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih panjang ditargetkan dapat dipangkas.
Menurut Dedi, ATR/BPN menargetkan proses pelayanan terintegrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.
"Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu," ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Dedi meminta kepala daerah memberikan perhatian khusus kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing daerah.
Menurutnya, Bapenda menjadi salah satu kunci dalam proses integrasi data pertanahan dan perpajakan.
"Saya mohon dengan hormat di sini hari ini, menitipkan pesan khusus kepada Bapak-Ibu Bapenda untuk bisa langsung bergerak, sehingga kita bisa wujudkan untuk menyiapkan diri di tahun 2027," katanya.
Tangsel Jadi Model Replikasi
Dedi mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membuka SISGITA untuk direplikasi oleh daerah lain.
Menurutnya, kebutuhan terhadap sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait keterbatasan anggaran dan pengembangan aplikasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangsel karena bersedia memberikan sistem tersebut untuk dimanfaatkan oleh daerah lain.
"Atas nama Menteri, saya izin Pak Gubernur (Banten, Andra Soni), Pak Wali Kota (Tangsel, Benyamin Davnie), kami menyampaikan terima kasih sekali karena Pak Gubernur, Pak Wali Kota berkenan untuk bisa memberikan, menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Menurutnya, kedua instansi tersebut harus bekerja bersama agar integrasi data dapat berjalan.
"Kuncinya Bapenda dan Kepala Kantor Pertanahan, ini harus kompak," katanya.
Ia juga meminta Kantor Pertanahan di berbagai daerah ikut mendukung proses integrasi bersama pemerintah daerah.
Dedi mengatakan transformasi di lingkungan ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak diperlukan untuk memperbaiki ekosistem pelayanan pertanahan.
"Kami butuh dukungan Pemda, butuh dukungan industri, butuh dukungan semua pihak untuk berubah," ujarnya.
Menurut Dedi, integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk menciptakan proses bisnis yang lebih singkat, pasti, dan transparan, sekaligus meningkatkan pemanfaatan data dan aset pemerintah daerah.
Ia berharap kerja sama yang dibangun melalui replikasi SISGITA tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera dilanjutkan dengan pekerjaan teknis di masing-masing daerah.
"Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi ini gak omon-omon lagi," tegas Dedi. (din).