Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://www.harianrakyat.id/berzakat-melalui-amil-atau-langsung-mana-yang-lebih-berdampak
Rilis: Kamis, 10 September 2026

Berzakat Melalui Amil atau Langsung, Mana yang Lebih Berdampak?

Dengan pengelolaan profesional, zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan mustahik.

Berzakat Melalui Amil atau Langsung, Mana yang Lebih Berdampak?
Bacakan Artikel

Oleh: Yusmin Abdul Malik

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial dan ekonomi. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Dalam perspektif fikih zakat, orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Adapun pihak yang diberi amanah untuk mengelola penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat disebut amil zakat.

Al-Qur'an telah menetapkan kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60. Mereka terdiri atas delapan golongan atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Persoalannya, ketika seorang muzaki hendak menunaikan zakat, apakah lebih baik diberikan secara langsung kepada mustahik atau disalurkan melalui lembaga amil zakat?

Pada dasarnya, menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik dapat dilakukan, terutama apabila muzaki mengetahui dengan jelas kondisi penerima dan memastikan bahwa orang tersebut memang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Penyaluran langsung memiliki kelebihan. Muzaki dapat melihat secara dekat kondisi mustahik dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan yang bersifat mendesak. Misalnya, membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, biaya pengobatan, atau kebutuhan dasar lainnya.

Dalam kondisi tertentu, cara tersebut tentu memiliki nilai kemanusiaan yang kuat. Muzaki dapat merasakan secara langsung hubungan sosial dengan mustahik. Zakat pun dapat segera memberikan manfaat kepada penerimanya.

Namun, penyaluran zakat secara langsung juga memiliki keterbatasan. Tidak semua muzaki memiliki kemampuan melakukan verifikasi dan asesmen mustahik secara memadai. Bisa saja seseorang yang terlihat membutuhkan ternyata telah memperoleh bantuan dari berbagai pihak, sementara terdapat mustahik lain yang kondisinya jauh lebih membutuhkan tetapi belum tersentuh program zakat.

Persoalan lain adalah keberlanjutan. Bantuan yang diberikan secara langsung sering kali bersifat konsumtif dan menyelesaikan kebutuhan dalam jangka pendek. Padahal, zakat memiliki potensi yang jauh lebih besar apabila dikelola dengan pendekatan pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang terencana.

Di sinilah keberadaan amil zakat menjadi penting.

Amil bukan sekadar pihak yang menerima dan membagikan dana zakat. Dalam pengelolaan zakat yang profesional, amil memiliki tanggung jawab untuk melakukan penghimpunan atau fundraising, pendataan dan verifikasi mustahik, menentukan skala prioritas, mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariah, melakukan pendayagunaan zakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan.

Dengan sistem tersebut, zakat dapat dikelola secara lebih terukur. Dana zakat yang dihimpun dari banyak muzaki dapat dipetakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mustahik.

Misalnya, sebagian dana dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir dan miskin. Sebagian lainnya dapat digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan permodalan usaha bagi mustahik yang memiliki kemampuan produktif.

Pendekatan ini menjadikan zakat tidak hanya bersifat charity, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan. Mustahik tidak selamanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi didorong agar memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Dalam konteks ini, zakat produktif menjadi salah satu bentuk pendayagunaan yang dapat dikembangkan selama tetap memperhatikan ketentuan syariah dan kebutuhan mustahik. Misalnya, bantuan modal usaha disertai pelatihan, pendampingan, serta evaluasi usaha.

Tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan bantuan kepada mustahik, tetapi menciptakan perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Bahkan, dalam perspektif yang lebih luas, pengelolaan zakat dapat diarahkan untuk mewujudkan maqashid syariah, yaitu terciptanya kemaslahatan dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Zakat diharapkan mampu membantu masyarakat keluar dari kesulitan, menjaga martabat mustahik, sekaligus membangun kemandirian ekonomi.

Karena itu, ukuran keberhasilan zakat tidak semata-mata dilihat dari berapa besar dana yang berhasil dihimpun atau berapa banyak paket bantuan yang dibagikan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana zakat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan mustahik.

Pada akhirnya, baik disalurkan melalui amil maupun secara langsung, zakat harus tetap berorientasi pada ketepatan sasaran, amanah, dan kemaslahatan mustahik. Perbedaannya, lembaga amil memiliki kapasitas untuk mengelola zakat secara lebih terorganisasi, terukur, dan berkelanjutan, terutama ketika dana yang dihimpun cukup besar dan penerima manfaatnya banyak.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Program Studi Ekonomi Syariah